Kamis, 25 April 2013

Makalah Hukum Pemilu




PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM

KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG



Disusun oleh

Suherman
B1A009152



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BENGKULU
2012
 


 

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pelaksanaan demokrasi dapat dilakuakan dengan dua cara yaitu demokrasi langsung dan perwakilan dan secara hirarkhi negara terdapat demokrasi tingkat nasional dan lokal. Di Indonesia pada masa eforia politik da satu sisis dan ketidak percayaan rakyat pada elit politik menjadikan proses rekrutmen mengarah pada demokrasi langsung, termasuk pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan fenomena kenegaraan baru di Indonesia. Hal ini menyusul pemilihan elit eksekutif nasional yang juga dilakukan secara langsung. Pilkada langsung pertama kali akan dilakukan di 224 Pemerintah Daerah di Indonesia, sehinga segala hal yang melandasinya perlu dibahas dengan seksama. Dalam hal ini kita perlu memperhatikan hubungan negara dan rakyat dalam bingkai demokrasi lokal, asas desentralisasi dan proses kebijakan publik dan partisipasi politik rakyat daerah. Dari pelaksanaan komponen-komponen tadi   kita akan melihat beberapa buka ke depan bagaimana pesta demokrasi lokal di negara Indonesia akankah terjadi perkembangan reformasi politik lokal atau hanya an old one in a new bottle.
.................
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download, klik link dibawah ini melalui Adf.ly kemudian tunggu 5 detik dan klik Skip Ad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar